PN Jakpus Jelaskan Alasan Tak Minta Sikap Nadiem
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan majelis hakim tidak langsung meminta sikap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, setelah membacakan putusan 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar mengatakan, dalam praktik peradilan, majelis hakim tidak wajib langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan. Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena hak terdakwa tetap dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman dalam keterangannya dikutip, Kamis (2/7/2026).
Firman menjelaskan, terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang. Sikap tersebut dapat berupa menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding.
"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem setelah majelis hakim membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung menutup sidang usai membacakan putusan.
"Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Purwanto.
Tim kuasa hukum Nadiem kemudian menyampaikan keberatan karena menilai terdakwa belum diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Namun, majelis hakim tidak memberikan tanggapan atas keberatan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem kembali melontarkan protes atas penutupan persidangan tersebut.
"Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar tim kuasa hukum Nadiem.
Meski demikian, PN Jakarta Pusat menegaskan hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!