Piche Kota Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Polisi menduga korban berada dalam kondisi tidak sadar ketika peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi. Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. Astawa menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Astawa.
Ia menambahkan bahwa selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena salah satu tersangkanya merupakan figur yang dikenal luas setelah tampil dalam ajang pencarian bakat nasional. Namun kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, penyebaran kabar yang tidak benar dapat mengganggu proses hukum serta memperkeruh situasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas di pengadilan. Kasus ini pun menjadi pengingat penting tentang perlindungan terhadap anak serta perlunya penegakan hukum yang tegas dalam setiap dugaan tindak kekerasan seksual. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!