Piche Kota Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
VISI.NEWS | KUPANG - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir dan memasuki babak baru. Penyanyi yang dikenal sebagai finalis enam besar ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Langkah ini diambil setelah tim medis dari RSUD Gabriel Manek Atambua menyatakan kondisi kesehatan tersangka sudah membaik dan memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa sebelumnya penahanan terhadap Piche sempat dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan. Namun setelah dinyatakan pulih, penyidik langsung melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan resmi.
“Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Piche Kota, RM alias Roy, serta RS alias Rifle.
Berbeda dengan Piche yang sempat menjalani perawatan, dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan oleh kepolisian. Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan Polres Belu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Astawa mengatakan, berkas perkara dua tersangka lainnya bahkan telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula ketika korban dan para terlapor berada di sebuah kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!