Piche Kota Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

ED
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:03 WIB
Bagikan
Piche Kota Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

VISI.NEWS | KUPANG - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir dan memasuki babak baru. Penyanyi yang dikenal sebagai finalis enam besar ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Langkah ini diambil setelah tim medis dari RSUD Gabriel Manek Atambua menyatakan kondisi kesehatan tersangka sudah membaik dan memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa sebelumnya penahanan terhadap Piche sempat dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan. Namun setelah dinyatakan pulih, penyidik langsung melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan resmi.

“Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis.

Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Piche Kota, RM alias Roy, serta RS alias Rifle.

Berbeda dengan Piche yang sempat menjalani perawatan, dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan oleh kepolisian. Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan Polres Belu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Astawa mengatakan, berkas perkara dua tersangka lainnya bahkan telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula ketika korban dan para terlapor berada di sebuah kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras bersama.

Polisi menduga korban berada dalam kondisi tidak sadar ketika peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi. Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. Astawa menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Astawa.

Ia menambahkan bahwa selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena salah satu tersangkanya merupakan figur yang dikenal luas setelah tampil dalam ajang pencarian bakat nasional. Namun kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, penyebaran kabar yang tidak benar dapat mengganggu proses hukum serta memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas di pengadilan. Kasus ini pun menjadi pengingat penting tentang perlindungan terhadap anak serta perlunya penegakan hukum yang tegas dalam setiap dugaan tindak kekerasan seksual. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.