Pertemuan yang Berujung Maut: Dugaan Jebakan Jadi Pemicu Suami Bunuh Istri di Sukaraja Bogor

ED
Rabu, 21 Januari 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
Pertemuan yang Berujung Maut: Dugaan Jebakan Jadi Pemicu Suami Bunuh Istri di Sukaraja Bogor

“Dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. @kanaya

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.