Pertanyakan Independensi Kejaksaan, GNPK-RI Bersama Aliansi Wartawan Geruduk Kejari Madina
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan serupa, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun. Selain itu Iskandar juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum – oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.
“Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditanggapinya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain – lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.
Massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta – fakta persidangan dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimana pun kami tidak bisa melakukan tuntutan di luar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal – pasal mana saja yang harus kami buktikan,” jelasnya. @mpa/reza
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!