Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Pertanyakan Independensi Kejaksaan, GNPK-RI Bersama Aliansi Wartawan Geruduk Kejari Madina

ED
Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:26 WIB
Bagikan
Pertanyakan Independensi Kejaksaan, GNPK-RI Bersama Aliansi Wartawan Geruduk Kejari Madina

VISI.NEWS | SUMUTMassa dari Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara, bersama Solidaritas Jurnalis Bersatu (SJB) menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Senin (8/8/2022). Mereka mempertanyakan independensi kejaksaan dalam beberapa perkara viral di media sosial (medsos) khususnya terkait perkara penganiayaan wartawan dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Massa yang jumlahnya ratusan orang ini, seperti dilansir dari mediaandalas.com, Selasa (9/8/2022), mengepung kantor Kejari Madina di Jalan Williem Iskandar, Panyabungan. Dalam aksinya massa menduga ada upaya dari Kejari untuk mengkredilkan wartawan dalam perkara penganiayaan wartawan.

Dalam aksi ini, GNPK RI Sumut bersama SJB meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun ke Madina melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa nakal yang bermain. Selain itu massa juga meminta Kepala Kejari Madina, Novan Hadian untuk mengundurkan diri.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,” ucap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina, M. Ridwan Lubis, dalam orasinya.

Ridwan mengatakan, sebagai mitra kerja seharusnya kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya bisa berjalan dengan baik dan kritis.

Salah seorang wartawan senior di Madina m, Iskandar Hasibuan dalam orasinya juga meminta agar kepala kejaksaan negeri Madina, untuk menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan. Salah satu isunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.

“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,” ungkap Pemimpin Redaksi Malntang Pos ini.

Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan serupa, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun. Selain itu Iskandar juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum – oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.

“Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditanggapinya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain – lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.

Massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

“JPU menilai dari fakta – fakta persidangan dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimana pun kami tidak bisa melakukan tuntutan di luar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal – pasal mana saja yang harus kami buktikan,” jelasnya. @mpa/reza

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.