Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK

Desi Rossilawati
Jumat, 4 September 2026 | 15:06 WIB
Bagikan
Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Rencana itu sebelumnya merupakan pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya memperhatikan respons dan masukan masyarakat setelah informasi mengenai mekanisme tersebut tersebar dari Sumatera Selatan dan berkembang menjadi pembahasan secara nasional.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator.

Koordinasi tersebut khususnya dilakukan dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.