Perizinan TKA Makin Mudah, Ini Aturan Barunya
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di smelter daerah Konawe, Sulawesi Tenggara./visi.news/antara.
VISI.NEWS - Pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan karena sejumlah sektor industri di dalam negeri masih membutuhkan TKA.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama mengatur tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. Sementara SKB kedua mengatur tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui SKB tiga kementerian tersebut, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan mengatakan proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada akhir September 2026.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Rosan mengatakan kebijakan pemangkasan waktu tersebut dapat meningkatkan investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!