Perizinan TKA Makin Mudah, Ini Aturan Barunya
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di smelter daerah Konawe, Sulawesi Tenggara./visi.news/antara.
VISI.NEWS - Pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal di Indonesia. Kebijakan ini dilakukan karena sejumlah sektor industri di dalam negeri masih membutuhkan TKA.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama mengatur tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. Sementara SKB kedua mengatur tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui SKB tiga kementerian tersebut, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan mengatakan proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada akhir September 2026.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Rosan mengatakan kebijakan pemangkasan waktu tersebut dapat meningkatkan investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing.
"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terang Rosan yang juga CEO Danantara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, dengan SKB tersebut pelayanan perizinan TKA ke depan diharapkan semakin baik. Meski begitu, Menaker memastikan tetap melakukan monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja TKA.
"Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," terang Yassierli.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!