Percepat Layanan Tanah Wakaf, Kemenag Indramayu Launching Aplikasi 'Sepakat'
"Yang menggunakan sistem aplikasi yang relatif lebih lengkap itu kayanya baru kami," ucapnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI juga pernah meluncurkan aplikasi sistem wakaf namun berbasis web dan itu tidak untuk berbasis layanan hanya untuk mengumpulkan data, sementara, di KUA bukan hanya mempersoalkan pengumpulan data saja tapi juga membuat pelayanan, karena akan menerbitkan akta wakaf,
"Ketika akta wakaf itu diterbitkan juga kan harus di cetak, ada format yang harus kita buat dan itu belum tercover oleh aplikasi sebelumnya," ungkapnya.
Sedangkan aplikasi Sepakat merupakan aplikasi mandiri dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan aplikasi yang sudah ada sebelumnya dan mudah - mudahan bisa menjawab persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf, Pungkasnya.@dais
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!