Percepat Layanan Tanah Wakaf, Kemenag Indramayu Launching Aplikasi 'Sepakat'

ED
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:49 WIB
Bagikan
Percepat Layanan Tanah Wakaf, Kemenag Indramayu Launching Aplikasi 'Sepakat'

VISI.NEWS | INDRAMAYU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu meluncurkan aplikasi berbasis online Sistem Pencatatan Akta Wakaf Tanah (Sepakat) acara ini berlangsung di aula hotel Trisula Indramayu, Senin (14/2/2022).

Aplikasi ini merupakan inovasi yang digagas oleh kantor Kemenag Kabupaten Indramayu dan menjadi sistem aplikasi yang lebih lengkap jika dibandingkan aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu H. Hanif Hanafi melalui Kasie Bimas H. Rosidi menjelaskan, peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan yang berkaitan dengan tanah wakaf.

"Aplikasi ini akan mempercepat pendataan, akurasi data, kredibel dalam data sehingga semua tanah - tanah yang diwakafkan itu akan terdata di kantor kementerian agama Kabupaten Indramayu, " jelasnya.

Rosidi mengaku, selama ini, data tanah wakaf yang ada di kabupaten Indramayu masih berserakan dan mudah - mudahan dengan aplikasi ini kita akan fokus pada pendataan tanah - tanah yang pernah di wakafkan.

Sementara, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Indramayu H. Abdurrasyid Ridho mengatakan, kegiatan yang dilakasanakan hari ini, selain menggelar rapat kerja (Raker) APRI Kabupaten Indramayu tahun 2022 juga launcing aplikasi Sepakat.

"Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari inovasi, sesuai dengan misi pak menteri yaitu transformasi digital, dan kita dari KUA ada inovasi membuat aplikasi untuk mempermudah dalam pelayanan administrasi wakaf tanah," katanya.

Dengan aplikasi ini lanjutnya, akan mempermudah pelayanan administrasi pencatatan wakaf tanah karena salah satu tugas di KUA yaitu pencatatan wakaf tanah dan semua kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Jadi sesuatu yang wajar sekali dan sesuai dengan kemajuan tekhnologi ada aplikasi yang mendukung ke arah situ agar lebih baik dan aplikasi ini jauh lebih lengkap dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

"Yang menggunakan sistem aplikasi yang relatif lebih lengkap itu kayanya baru kami," ucapnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI juga pernah meluncurkan aplikasi sistem wakaf namun berbasis web dan itu tidak untuk berbasis layanan hanya untuk mengumpulkan data, sementara, di KUA bukan hanya mempersoalkan pengumpulan data saja tapi juga membuat pelayanan, karena akan menerbitkan akta wakaf,

"Ketika akta wakaf itu diterbitkan juga kan harus di cetak, ada format yang harus kita buat dan itu belum tercover oleh aplikasi sebelumnya," ungkapnya.

Sedangkan aplikasi Sepakat merupakan aplikasi mandiri dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan aplikasi yang sudah ada sebelumnya dan mudah - mudahan bisa menjawab persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf, Pungkasnya.@dais

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.