Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers
Menurutnya, seluruh proses seleksi dirancang agar transparan dan akuntabel. Proposal yang masuk akan diumumkan secara terbuka, sementara proses penilaiannya dilakukan oleh tim ad hoc yang bekerja secara independen.
“Seleksi penyaluran dana dilakukan berbasis proposal, diumumkan secara terbuka, dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan mampu menjamin bahwa dana benar-benar diberikan kepada program atau karya jurnalistik yang memiliki nilai publik tinggi dan memenuhi standar profesional.
Manfaat Bagi Publik
Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai manfaat dana jurnalisme tidak hanya dirasakan oleh media dan jurnalis, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen informasi.
Menurut Camelia, di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya misinformasi, publik membutuhkan lebih banyak produk jurnalistik yang terverifikasi, independen, dan berpihak pada kepentingan warga.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan dana jurnalisme dapat memperkuat fungsi pers sebagai penyedia informasi yang kredibel sekaligus penjaga kualitas ruang publik demokratis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!