Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers
VISI.NEWS – Komunitas pers yang tergabung dalam Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) bersama PR2Media mendesak Dewan Pers untuk segera mengesahkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar pada Kamis (20/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan industri media dan menjaga kualitas jurnalisme di tengah tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan lembaga dana jurnalisme yang independen dan berkelanjutan di Indonesia.
Menjawab Krisis Keberlanjutan Media
Dalam diskusi tersebut, Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menyoroti kondisi media kecil dan media daerah yang menghadapi tantangan besar dalam memperoleh sumber pendapatan, terutama dari iklan.
Ia menyebut perubahan lanskap bisnis media akibat dominasi platform digital global telah membuat banyak media independen kesulitan mempertahankan operasionalnya. Karena itu, dana jurnalisme dinilai menjadi salah satu solusi yang dapat membantu menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik yang berkualitas.
“Tentunya, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” kata Evi.
Menurutnya, tanpa dukungan pendanaan yang sehat, media kecil berisiko semakin terpinggirkan sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap informasi lokal yang akurat dan relevan.
Menjaga Independensi Melalui Sistem Anonim
Salah satu prinsip utama yang menjadi fondasi dana jurnalisme adalah independensi. Dalam draf Peraturan Dewan Pers yang telah disepakati para konstituen, terdapat ketentuan bahwa seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara dana jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu wadah sehingga menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima manfaat.
Prinsip tersebut dirancang untuk mencegah intervensi pihak mana pun terhadap isi pemberitaan maupun keputusan penyaluran dana.
Dengan mekanisme itu, baik pemerintah, korporasi, lembaga donor, platform digital maupun pihak lain yang memberikan kontribusi dana tidak dapat secara langsung mempengaruhi media atau jurnalis penerima bantuan.
Model tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dukungan finansial tidak berubah menjadi instrumen kontrol terhadap kebebasan pers.
Seleksi Terbuka dan Transparan
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan secara terbuka dan berbasis proposal.
Menurutnya, seluruh proses seleksi dirancang agar transparan dan akuntabel. Proposal yang masuk akan diumumkan secara terbuka, sementara proses penilaiannya dilakukan oleh tim ad hoc yang bekerja secara independen.
“Seleksi penyaluran dana dilakukan berbasis proposal, diumumkan secara terbuka, dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan mampu menjamin bahwa dana benar-benar diberikan kepada program atau karya jurnalistik yang memiliki nilai publik tinggi dan memenuhi standar profesional.
Manfaat Bagi Publik
Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai manfaat dana jurnalisme tidak hanya dirasakan oleh media dan jurnalis, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen informasi.
Menurut Camelia, di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya misinformasi, publik membutuhkan lebih banyak produk jurnalistik yang terverifikasi, independen, dan berpihak pada kepentingan warga.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan dana jurnalisme dapat memperkuat fungsi pers sebagai penyedia informasi yang kredibel sekaligus penjaga kualitas ruang publik demokratis.
Deklarasi Dukungan
Sebagai penutup acara, para narasumber bersama anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan bahwa Indonesia sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi untuk menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Mereka juga mendorong Dewan Pers untuk segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pembentukan lembaga tersebut. Selain itu, deklarasi juga mengajak pemerintah, platform digital, korporasi, lembaga donor, serta pihak terkait lainnya untuk mendukung pendirian dana jurnalisme dalam berbagai bentuk.
Payung Hukum, Bukan Lembaga Baru
Ketua PR2Media, Prof. Masduki, menegaskan bahwa regulasi yang tengah didorong bukan berarti Dewan Pers akan langsung membentuk lembaga dana jurnalisme.
Menurutnya, peraturan tersebut berfungsi sebagai landasan hukum dan panduan prinsip bagi organisasi pers yang ingin membangun mekanisme pendanaan jurnalisme yang independen.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki.
Jika regulasi tersebut disahkan, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers nantinya dapat menginisiasi pembentukan dana jurnalisme dengan sumber pendanaan yang beragam, mulai dari negara, platform digital global, lembaga donor, korporasi, hingga individu, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan Dana Jurnalisme Indonesia diharapkan menjadi salah satu jawaban atas tantangan keberlanjutan media nasional, sekaligus memperkuat ekosistem pers yang profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi demokratisnya secara optimal di era digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!