Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers
Menurutnya, tanpa dukungan pendanaan yang sehat, media kecil berisiko semakin terpinggirkan sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap informasi lokal yang akurat dan relevan.
Menjaga Independensi Melalui Sistem Anonim
Salah satu prinsip utama yang menjadi fondasi dana jurnalisme adalah independensi. Dalam draf Peraturan Dewan Pers yang telah disepakati para konstituen, terdapat ketentuan bahwa seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara dana jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu wadah sehingga menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima manfaat.
Prinsip tersebut dirancang untuk mencegah intervensi pihak mana pun terhadap isi pemberitaan maupun keputusan penyaluran dana.
Dengan mekanisme itu, baik pemerintah, korporasi, lembaga donor, platform digital maupun pihak lain yang memberikan kontribusi dana tidak dapat secara langsung mempengaruhi media atau jurnalis penerima bantuan.
Model tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dukungan finansial tidak berubah menjadi instrumen kontrol terhadap kebebasan pers.
Seleksi Terbuka dan Transparan
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan secara terbuka dan berbasis proposal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!