Kasus Penyerangan di Pasar Cibadak Sukabumi Dipicu Lawan Bentrok tak Muncul

ED
Jumat, 27 September 2024 | 08:12 WIB
Bagikan
Kasus Penyerangan di Pasar Cibadak Sukabumi Dipicu Lawan Bentrok tak Muncul
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa pelaku penyerangan kepada warga di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Kamis (19/9/2024) dini hari lalu merupakan kelompok bernama Parungkuda Comeback. Menurut Samian penyerangan yang terekam CCTV dan videonya viral di media sosial itu berawal dari para pelaku yang sudah menyepakati bentrok dengan lawannya yaitu kelompok Cibadak Street, akan tetapi lawannya tak ditemukan di tempat yang telah disepakati melalui akun Instagram masing-masing kelompok. "Di hari kejadian pada pukul 01.30 WIB, kelompok Parungkuda Comeback yang terdiri dari enam pelaku berangkat menuju lokasi tawuran yang sudah ditentukan, yakni Jalan Raya Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari AP (21), VA (20), AR (19), II (22), G (29), dan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AS (16),” kata Samian. "Ketika tidak menemukan kelompok lawannya, para pelaku menggunakan sepeda motor bergerak menuju ke Pasar Cibadak. Sesampainya disana, mereka melihat beberapa orang yang diduga bagian dari Cibadak Street dan langsung melakukan penyerangan. Aksi mereka berlanjut dengan pengrusakan terhadap sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam berplat nomor F 4629 OK yang terparkir di sekitar pasar,” imbuh Samian. Saat melakukan penyerangan, para tersangka membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau serta senjata jenis cocor bebek. Mereka juga menyerang beberapa orang yang ada di sekitar lokasi serta menyiarkan secara langsung melalui akun Instagram pelaku. Korban dari kejadian ini adalah SBP, warga Cibadak, Sukabumi. Sementara, enam tersangka yang diamankan oleh Polres Sukabumi masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Mereka diantaranya adalah AP dan VA yang berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam, AR yang membawa senjata cocor bebek, II dan G yang mengendarai motor untuk membawa pelaku lain, serta AS yang merekam aksi mereka secara langsung di media sosial. “Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang," ujarnya. “Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang ITE karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial,” katanya. Adapun barang bukti terkait kasus diantaranya tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, senjata tajam berupa cocor bebek, dan besi dengan mata pisau. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.