Penyandang Disabilitas di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual Lansia
Ilustrasi kekerasan./visi.news/gramedia.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sukabumi, melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial US (65) ditangkap oleh Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Minggu (5/4/2026).
US merupakan tukang pijat urut panggilan yang tinggal di rumah milik seseorang berinisial B di sebuah perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi. Demikian juga dengan korban berinisial KR (22), tinggal di perumahan yang sama hanya beda blok.
Kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika itu pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya. Disana pelaku beraksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban.
Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!