Penyandang Disabilitas di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual Lansia
Ilustrasi kekerasan./visi.news/gramedia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,†ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!