Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kada Tak Perlu Diperdebatkan

ED
Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:01 WIB
Bagikan
Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat Kada Tak Perlu Diperdebatkan
VISI.NEWS | JAKARTA - Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat Kepala Daerah (Kada) tidak perlu diperdebatkan. Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan terhadap Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin yang menjadi Penjabat Bupati. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hal itu tak bermasalah sebab yang bersangkutan masih berdinas aktif. "Saya pikir kebijakan itu Kepala BIN juga kan memang masih berdinas aktif kan, jadi saya pikir itu kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan, demikian," kata Dasco kepada media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/5/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI. Penunjukkan terhadap Kabinda Sulteng malah menurutnya menjadi salah satu contoh kalau pejabat aktif bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. "Saya rasa banyak ada beberapa yang masih aktif juga menjadi pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah, contohnya Banten misalnya Sekretaris Daerah menjadi Plt kepala daerah," beber Dasco. Kendati demikian, Politisi fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, nantinya penunjukan tersebut akan menjadi pembahasan di DPR RI. Namun, ia mengungkapkan hal tersebut seharusnya tidak menjadi perdebatan, sebab ada beberapa contoh pejabat yang masih aktif dipilih sebagai Pj kepala daerah. "Nanti kita minta komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu tapi kalau tadi debatnya adalah pejabat aktif itu boleh dan tidaknya masih banyak contohnya yang masih aktif untuk menjabat," tukas Dasco. Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Sebelumnya dikabarkan, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, bila merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. "Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," ujar Fajar. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.