Penipu Kripto Korea Selatan Dipenjara 7 Tahun
VISI.NEWS | SUWON, KOREA SELATAN - Seorang terpidana penipu kripto Korea Selatan telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Per Newsis dan Segye Ilbo, sebuah divisi di Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang yang tidak disebutkan namanya berusia 30-an setelah mendengar bagaimana mereka menipu korban sejumlah $2,2 juta.
Pengadilan mendengar bahwa individu tersebut, yang diidentifikasi hanya sebagai “A” karena alasan hukum, menipu sekitar 30 investor yang dia temui melalui kenalan dan aplikasi obrolan seluler dari Januari 2020 hingga Februari 2023.
A, diberitahukan kepada pengadilan, meyakinkan korbannya untuk menyimpan kripto di dompet.
Penipu berjanji kepada korbannya bahwa mereka akan menerima keuntungan besar dalam “waktu singkat”.
A mengatakan mereka akan segera mengembalikan uang taruhannya, selain pembayaran bonus.
Namun ketika A gagal memenuhi janjinya, para investor mengeluh.
Pengadilan mendengarkan bahwa A mencoba membujuk para korban untuk tidak menyampaikan keluhan mereka kepada polisi dengan mengatakan kepada mereka,
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!