Penguatan Kemenimipas, Rieke Diah Pitaloka: Bentuk Investasi Negara untuk Keadilan
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka./visi.news/ist.
Ketiga, mendukung refocusing anggaran untuk pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan bapas serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas guna menjamin layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Keempat, mendorong alokasi anggaran untuk harmonisasi regulasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas layanan publik, serta meminimalisasi celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.
Kelima, mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai respons terhadap kondisi overcrowding lapas yang saat ini lebih dari 52 persen penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendukung pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.
Keenam, mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia Pemasyarakatan dan Keimigrasian berdasarkan tingkat risiko tugas, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah kerja, dengan afirmasi khusus bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja berisiko tinggi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!