Penguatan Kemenimipas, Rieke Diah Pitaloka: Bentuk Investasi Negara untuk Keadilan
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, memperkuat penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Rieke Diah Pitaloka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14, serta Pasal 17 sampai dengan Pasal 18.
Karena itu, ia menilai pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran Tahun 2027 tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi administratif anggaran, melainkan harus diukur berdasarkan kemampuan kementerian dalam memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Rieke.
Dalam pembahasan anggaran, Rieke menjelaskan bahwa pagu indikatif Kemenimipas Tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang meningkat dibandingkan pagu Tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun demikian, peningkatan tersebut harus ditempatkan dalam konteks semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab kementerian pasca pembentukannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!