Penguatan Kemenimipas, Rieke Diah Pitaloka: Bentuk Investasi Negara untuk Keadilan
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka./visi.news/ist.
Meski demikian, ia mencatat bahwa realisasi anggaran Tahun 2026 yang mencapai 37,24 persen dari pagu Rp18,29 triliun masih dipengaruhi oleh karakteristik belanja kontraktual serta adanya blokir anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis.
Rieke menegaskan bahwa dari perspektif tugas dan fungsi kementerian, perhatian terbesar perlu diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta berbagai bentuk alternatif pemidanaan yang menjadi arah baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Karena itu, menurutnya, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memberikan perhatian khusus kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern.
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan enam rekomendasi strategis.
Pertama, mendukung peningkatan pagu anggaran Kemenimipas Tahun 2027 dan mendorong Kementerian Keuangan mempertimbangkan capaian PNBP yang melampaui target sebagai dasar penguatan pagu indikatif, termasuk percepatan penyelesaian blokir anggaran program strategis.
Kedua, memberikan prioritas pada penguatan anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk lapas, rutan, dan terutama bapas dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP baru, mengingat besarnya tanggung jawab pembinaan, pengamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!