Penguatan Fokus Baru dalam Pengawasan Kripto hingga Mengapa Harga Bitcoin Turun?
HIGHLIGHTS:
- Fokus Baru dalam Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto di Indonesia.
- Mengapa Harga Bitcoin Terus Merosot: Faktor-faktor di Balik Penurunannya.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akan secara resmi berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025. Proses peralihan ini memunculkan fokus baru dalam pengawasan aset kripto di Indonesia.
Kabar dari pasar kripto, saat ini pergerakan harga Bitcoin terpantau mengalami penurunan sejak awal April 2024. Apa saja penyebab penurunan harga Bitcoin ini dan Bagaimana prediksi selanjutnya menjelang momen halving mendatang?
Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya berikut ini.
1. Fokus Baru dalam Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024. FGD ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan secara resmi berpindah ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini merupakan respons atas pertumbuhan cepat aset kripto, di mana nilai transaksinya telah mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024. Sementara itu, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang terdiri dari Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository. Adapun jumlah jenis aset kripto yang diperdagangkan juga mengalami peningkatan menjadi 545 jenis, termasuk diantaranya 39 jenis aset kripto lokal. Seiring dengan pertumbuhan ini, tentunya akan muncul potensi risiko yang perlu diatasi oleh regulator dalam rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!