Pengamat Sebut Usulan Pindah Gerbong Perempuan 'Ngaco', Soroti Masalah Utama KAI
Karena itu, penempatan gerbong khusus perempuan yang selama ini diterapkan pada KRL dinilai hanya bersifat teknis, yakni untuk memudahkan pengawasan dan akses penumpang, bukan berdasarkan aturan yang mengikat.
"Enggak ada ketentuannya dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 ya. Itu lebih pada persoalan teknis supaya mudah saja dan penumpang perempuan dapat mengakses gerbong khusus untuk perempuan," jelasnya.
Lebih lanjut, Azas menilai kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4/2026) justru menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen dan sistem keselamatan perkeretaapian.
“Persoalannya adalah layanan perkeretaapian sekarang ini belum sesuai mandat undang-undang. Ini yang harus diperbaiki,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, termasuk melalui audit serta perbaikan manajemen operator.
"Pemerintah harus tanggung jawab atas kejadian ini. Apa tanggung jawabnya? Lakukan audit, ya ganti manajemen PT Kereta Api Indonesia oleh figur-figur yang profesional dan berintegritas," ucap dia.
Usulan pemindahan gerbong perempuan
Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan pemindahan posisi gerbong khusus perempuan pada KRL Commuter Line ke bagian tengah rangkaian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!