Pengamat Nilai Swasembada Gula Perlu Reformasi Menyeluruh Industri Nasional
./visi.newsalodokter.
Ia juga menilai negara perlu menghadirkan kebijakan yang konsisten melalui kepastian harga, perlindungan saat musim giling, serta investasi pada riset dan pembangunan infrastruktur.
"Negara harus hadir melalui kebijakan yang konsisten, mulai dari kepastian harga, perlindungan saat musim giling, serta investasi besar di riset dan infrastruktur. Kalau kita memaksakan solusi yang tidak sesuai dengan desain awal industri, kita hanya memindahkan masalah, bukannya menyelesaikannya," lanjut Jannus.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan merupakan aturan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. Ketentuan serupa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu diperkuat lagi melalui undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," ucap Mentan.
Amran menyebut setiap perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, tingkat kepatuhan industri dinilai masih rendah.
Menurutnya, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu, sedangkan sepuluh perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun meski telah lama memperoleh fasilitas impor bahan baku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!