Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Pengamat Nilai Swasembada Gula Perlu Reformasi Menyeluruh Industri Nasional

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Bagikan
Pengamat Nilai Swasembada Gula Perlu Reformasi Menyeluruh Industri Nasional

./visi.newsalodokter.

VISI.NEWS - Target swasembada gula nasional dinilai sulit tercapai apabila pemerintah hanya berfokus pada perluasan lahan tebu dan peningkatan produksi. Pengamat menilai persoalan industri gula nasional telah bersifat struktural dan berlangsung selama puluhan tahun sehingga membutuhkan pembenahan menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.

Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran sekaligus Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Jannus TH Siahaan, mengatakan persoalan industri gula nasional tidak dapat dipersempit hanya pada aspek produksi. Menurutnya, rendahnya produktivitas di tingkat budidaya maupun pengolahan menjadi persoalan utama yang hingga kini belum tertangani secara serius.

"Untuk mencapai swasembada gula, problemnya jangan dipersempit hanya pada perluasan lahan atau peningkatan produksi tebu, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dari hulu hingga ke hilir yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujar Jannus dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/8/2026).

"Dan menurut saya masih saja belum diurus serius. Basis utamanya adalah produktivitas yang rendah, baik di tingkat on-farm maupun off-farm," tambahnya.

Menurut Jannus, produktivitas tebu Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara produsen utama. Rendemen gula juga cenderung stagnan akibat penggunaan varietas yang belum optimal, praktik budidaya yang kurang efisien, serta banyaknya pabrik gula yang telah berusia tua sehingga tingkat efisiensi ekstraksi gula masih rendah.

Ia menilai upaya mewujudkan swasembada gula memerlukan reformasi menyeluruh terhadap ekosistem industri gula nasional. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah reformasi agronomi berbasis riset melalui percepatan penanaman kembali menggunakan varietas unggul, penerapan mekanisasi panen, serta pemanfaatan teknologi pertanian presisi.

"Reformasi agronomi berbasis riset, percepatan replanting dengan varietas unggul berdaya rendemen tinggi, mekanisasi panen, dan precision farming," katanya.

Selain itu, Jannus menilai revitalisasi total pabrik gula menjadi kebutuhan mendesak karena banyak fasilitas pengolahan telah berusia lebih dari satu abad. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi lahan dan penguatan kelembagaan petani mengingat fragmentasi kepemilikan lahan membuat skala ekonomi sulit tercapai.

Menurutnya, tanpa pembenahan pada berbagai aspek tersebut, target swasembada gula hanya akan menjadi slogan.

"Jadi swasembada bukan hanya target produksi, tetapi rekonstruksi ekosistem industri gula nasional," lanjutnya.

Jannus juga menyoroti rencana pemerintah yang menargetkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi desain kelembagaan karena industri gula rafinasi sejak awal dibentuk untuk mengolah bahan baku impor menjadi gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk melakukan budidaya tebu.

"Industri gula rafinasi sejak awal memang dibangun sebagai entitas yang berbeda dengan industri gula konsumsi berbasis tebu domestik. Mereka didesain untuk mengolah raw sugar impor menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk terlibat dalam budidaya tebu," kata Jannus.

Ia menilai, dari perspektif industrial organization theory, kebijakan tersebut merupakan bentuk forced vertical integration yang belum tentu efisien apabila tidak didukung struktur insentif dan kompetensi yang memadai. Menurutnya, industri rafinasi belum memiliki pengalaman agronomis, ekosistem kemitraan dengan petani, maupun infrastruktur perkebunan sehingga penerapan kebijakan tanpa roadmap yang jelas berisiko menciptakan inefisiensi baru.

Jannus juga menyoroti besarnya kebutuhan investasi apabila industri rafinasi diwajibkan masuk ke sektor perkebunan tebu yang bersifat padat modal, memiliki masa investasi panjang, dan menghadapi berbagai risiko mulai dari iklim hingga fluktuasi harga.

"Pertanyaannya, apakah ada jaminan keekonomiannya? Apakah ada skema insentif fiskal, pembiayaan murah, atau jaminan harga? Kalau tidak ada, maka kebijakan ini berpotensi menurunkan daya saing industri rafinasi itu sendiri, bahkan justru bisa mendorong mereka keluar dari pasar," ucap dia.

Menurut Jannus, pendekatan yang lebih rasional adalah memperkuat kemitraan antara industri dan petani melalui skema off-taker yang jelas sehingga industri dapat berperan sebagai penjamin pasar sekaligus penyedia teknologi, sementara petani tetap menjadi pelaku utama di sektor hulu.

Ia juga menilai negara perlu menghadirkan kebijakan yang konsisten melalui kepastian harga, perlindungan saat musim giling, serta investasi pada riset dan pembangunan infrastruktur.

"Negara harus hadir melalui kebijakan yang konsisten, mulai dari kepastian harga, perlindungan saat musim giling, serta investasi besar di riset dan infrastruktur. Kalau kita memaksakan solusi yang tidak sesuai dengan desain awal industri, kita hanya memindahkan masalah, bukannya menyelesaikannya," lanjut Jannus.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan merupakan aturan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi. Ketentuan serupa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu diperkuat lagi melalui undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," ucap Mentan.

Amran menyebut setiap perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, tingkat kepatuhan industri dinilai masih rendah.

Menurutnya, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu, sedangkan sepuluh perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun meski telah lama memperoleh fasilitas impor bahan baku.

Amran juga menyoroti rembesan gula rafinasi impor ke pasar konsumsi yang dinilai berdampak terhadap industri gula nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan PT Perkebunan Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi perusahaan kalah bersaing di pasar.

Ia menambahkan, harga molase atau tetes tebu di tingkat petani turun dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Selain itu, petani tebu di Jawa Timur sempat mengancam mogok massal karena gula hasil panen belum terserap pasar dan pencairan dana sebesar Rp1,5 triliun dari Danantara untuk penyerapan gula petani mengalami penundaan.

Menurut Amran, kondisi tersebut menyebabkan sekitar 1,6 juta ton gula petani belum terserap pasar dengan estimasi kerugian ekonomi yang mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.