Pengaduan Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar ke OJK Buntu. Ini Penyebabnya

ED
Kamis, 9 Desember 2021 | 19:37 WIB
Bagikan
Pengaduan Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar ke OJK Buntu. Ini Penyebabnya

VISI.NEWS | SOLO - Pengaduan sejumlah nasabah anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) korban gagal bayar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil karena alasan pengawasan lembaga koperasi berada di tangan pemerintah daerah.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, menanggapi pertanyaan VISI.NEWS dalam capacity building bagi wartawan ekonomi dan bisnis Solo Raya, Kamis (9/12/2021), menyatakan, pihaknya menerima pengaduan perwakilan anggota KSP-SB yang belum menerima pengembalian uangnya di koperasi tersebut pada tenggat waktu yang dijanjikan akhir Juli 2021.

"Beberapa anggota KSP-SB memang telah melaporkan masalah gagal bayar tersebut. Tetapi OJK tidak berwenang menangani masalah di koperasi, karena pembinaan dan pengawasan koperasi merupakan wewenang pemerintah daerah dalam hal ini dinas koperasi dan UMKM," katanya.

Eko Yunianto melihat, munculnya kasus-kasus di koperasi, di antaranya gagal bayar yang sampai di pengadilan dan dalam kasus KSP-SB sudah berkekuatan hukum tetap berupa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), disebabkan kurangnya pembinaan dan edukasi masyarakat.

Dia menjelaskan, badan usaha koperasi sebenarnya dibentuk atas dasar usaha bersama, dari kita, oleh kita untuk kita anggotanya, yang dalam praktik berbeda dengan bank.

Eko menyatakan, saat ini banyak koperasi yang seharusnya hanya menghimpun dana melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggota, dalam praktik melakukan kegiatan mirip dengan perbankan. "Dalam praktik, ada koperasi yang menyalahi aturan menghimpun simpanan berjangka mirip produk perbankan dari orang-orang di luar anggota koperasi. Ini yang menjadi masalah kalau muncul kasus koperasi gagal bayar," jelasnya.

Kepala OJK Solo itu, mengungkapkan, pengaduan nasabah KSP-SB sudah dia teruskan ke dinas koperasi dan UMKM di pemerintah daerah. Masalah kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, menurut dia, juga sudah sampaikan kepada para pengadu.

Mencuatnya kasus gagal bayar di KSP-SB yang berpusat di Bogor, bermula dari tidak terealisasinya putusan homologasi pengadilan, tentang pembayaran simpanan tahap pertama dari 6 tahapan harus dibayarkan pada Juli 2021.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.