Pengaduan Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar ke OJK Buntu. Ini Penyebabnya

ED
Kamis, 9 Desember 2021 | 19:37 WIB
Bagikan
Pengaduan Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar ke OJK Buntu. Ini Penyebabnya

Berdasarkan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan kasasi MA No. 282.K/Pdt.Sus-Pailit/2021, seharusnya KSP-SB melakukan pembayaran pada Juli 2021. Namun, sampai akhir November 2021 sebagian besar di antara 181.072 anggota KSP - SB dengan total tagihan tersertifikasi senilai Rp 8,878 triliun belum menerima pembayaran.

Yusuf Panca Nugroho, salah seorang anggota KSP-SB Solo-Manahan, yang beberapa waktu lalu mengurus realisasi pembayaran uang simpanan tersebut bersama puluhan anggota lain, menyatakan, masih menunggu perkembangan pada Desember 2021 ini.

Jika sampai tahun 2022 hak-hak mereka tetap belum dibayarkan, para anggota KSP-SB yang tersebar di 44 cabang se Indonesia dan tergabung dalam tim Fakta akan menempuh upaya lain yang akan ditentukan kemudian.@tok

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.