Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 di Istana Diperpanjang 9 Agustus

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Bagikan
Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 di Istana Diperpanjang 9 Agustus

Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana./visi.news/ tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden.

VISI.NEWS -  Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperpanjang masa pendaftaran masyarakat yang ingin menghadiri upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran yang sebelumnya akan berakhir lebih awal kini masih dibuka hingga Minggu (9/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kemensetneg, @kemensetneg.ri. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.

Pendaftaran masih dapat dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Syarat Daftar Upacara HUT ke-81 RI

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Selain itu, peserta minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026 dan dilarang membawa balita. Peserta juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang membahayakan saat berada di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.