Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 di Istana Diperpanjang 9 Agustus
Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana./visi.news/ tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden.
VISI.NEWS - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperpanjang masa pendaftaran masyarakat yang ingin menghadiri upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran yang sebelumnya akan berakhir lebih awal kini masih dibuka hingga Minggu (9/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kemensetneg, @kemensetneg.ri. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.
Pendaftaran masih dapat dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Syarat Daftar Upacara HUT ke-81 RI
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Selain itu, peserta minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026 dan dilarang membawa balita. Peserta juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang membahayakan saat berada di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
-
Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku.
-
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak atau remaja berusia 12 hingga 17 tahun.
-
Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri berupa KTP atau KIA.
-
Swafoto harus menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026
Seluruh proses pendaftaran upacara HUT ke-81 RI tidak dipungut biaya. Undangan juga tidak diperjualbelikan. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Adapun proses pendaftaran dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
-
Siapkan dokumen: Siapkan file KTP atau KIA serta swafoto bersama identitas diri.
-
Daftar online: Isi formulir pendaftaran melalui portal resmi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
Cek email: Lakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email.
-
Ambil undangan: Undangan fisik dapat ditukarkan dengan membawa identitas diri berupa KTP atau KIA.
Masyarakat yang ingin menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB melalui laman resmi yang telah disediakan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!