Penasehat Hukum John Irfan Pertanyakan ke Dewas Soal Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik
"Menurut dugaan kami Ketua KPK telah dengan dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan menjadi kata atau, dengan maksud untuk menimbulkan kesan yang menyesatkan kepada publik bahwa kebijakan Ketua KPK yang memperoses tersangka tunggal klien kami (tanpa adanya tersangka penyelenggara negara) seolah-olah ada dasar hukumnya, sedangkan para tersangka prajurit TNI AU dihentikan penyidikannya karena tidak ada ditemukan cukup bukti kerugian negara," ungkapnya.
Kedua, katanya, KPK terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yakni melakukan penyitaan terhadap uang negara dalam penanganan kasus AW-101, yakni uang negara untuk pembayaran termin-3 dan termin ke-4 yang ada pada rekening lintas tahun “asscrow account” pada bulan agustus 2022 nilai seluruhnya sebesar Rp. 153.754.705.373 telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK perkara TPK Helikopter AW 101 di Bank BNI dengan nomor rekening virtual account 8844202201550087. Hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 50 huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga.
"Oleh karena itu menurut kami bahwa sudah selayaknya Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebab berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Perkom KPK No.07 tahun 2020 dinyatakan salah satu tugas Dewas KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya.
Informasi terakhir tentang Pelaporan tersebut, katanya, saat pihaknya mendatangi Dewas KPK pada Kamis 13 Juli 2023 disampaikan bahwa Dewas KPK akan segera merespon pelaporan kami tersebut melalui surat resmi. "Sehingga kami harapkan surat Dewas KPK tersebut bisa kami terima dalam waktu dekat ini. Keyakinan kami dengan bukti-bukti yang sudah dilampirkan Dewas KPK segera dapat memeriksa dan memutus laporan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Demi terciptanya hukum yang berkeadilan serta mempunyai kepastian dan menjamin hak-hak hukum setiap warga negara sesuai dengan amanat konstitusi dan tujuan negara hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!