Penasehat Hukum John Irfan Pertanyakan ke Dewas Soal Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik
VISI.NEWS | SURABAYA - Iskandar Dg Pratty, S.H. selaku Kuasa Hukum John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Juni 2023 lalu mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK yaitu perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang diduga dilakukan Ketua KPK Firly Bahuri terkait penegakan hukum pengadaan Helikopter AW-101 T.A 2016 pada Unit Organisiasi TNI AU.
Dalam laporan tersebut, Firly diduga melanggar asal 6 ayat (1) huruf c jontis Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setidaknya ada dua hal yang menjadi konsen utama pelaporan ini. Pertama, tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni ketika Ketua KPK melakukan konferensi pers kepada publik saat klien saya ditahan. Ketua KPK telah dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan dinyatakan menjadi kata atau sebagai bunyi ketentuan dalam kalimat Pasal 11 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya kepada wartawan VISI.NEWS di Surabaya, Kamis (13/7/2023).
Seharusnya, kata dia, ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lainyang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau; (b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Menurut dugaan kami Ketua KPK telah dengan dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan menjadi kata atau, dengan maksud untuk menimbulkan kesan yang menyesatkan kepada publik bahwa kebijakan Ketua KPK yang memperoses tersangka tunggal klien kami (tanpa adanya tersangka penyelenggara negara) seolah-olah ada dasar hukumnya, sedangkan para tersangka prajurit TNI AU dihentikan penyidikannya karena tidak ada ditemukan cukup bukti kerugian negara," ungkapnya.
Kedua, katanya, KPK terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yakni melakukan penyitaan terhadap uang negara dalam penanganan kasus AW-101, yakni uang negara untuk pembayaran termin-3 dan termin ke-4 yang ada pada rekening lintas tahun “asscrow account” pada bulan agustus 2022 nilai seluruhnya sebesar Rp. 153.754.705.373 telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK perkara TPK Helikopter AW 101 di Bank BNI dengan nomor rekening virtual account 8844202201550087. Hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 50 huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga.
"Oleh karena itu menurut kami bahwa sudah selayaknya Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebab berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Perkom KPK No.07 tahun 2020 dinyatakan salah satu tugas Dewas KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya.
Informasi terakhir tentang Pelaporan tersebut, katanya, saat pihaknya mendatangi Dewas KPK pada Kamis 13 Juli 2023 disampaikan bahwa Dewas KPK akan segera merespon pelaporan kami tersebut melalui surat resmi. "Sehingga kami harapkan surat Dewas KPK tersebut bisa kami terima dalam waktu dekat ini. Keyakinan kami dengan bukti-bukti yang sudah dilampirkan Dewas KPK segera dapat memeriksa dan memutus laporan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Demi terciptanya hukum yang berkeadilan serta mempunyai kepastian dan menjamin hak-hak hukum setiap warga negara sesuai dengan amanat konstitusi dan tujuan negara hukum," pungkasnya.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!