Penasehat Hukum John Irfan Pertanyakan ke Dewas Soal Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik

ED
Kamis, 13 Juli 2023 | 21:35 WIB
Bagikan
Penasehat Hukum John Irfan Pertanyakan ke Dewas Soal Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik
  • Terkait penanganan kasus AW-101 ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

VISI.NEWS | SURABAYA - Iskandar Dg Pratty, S.H. selaku Kuasa Hukum John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Juni 2023 lalu mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK yaitu perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang diduga dilakukan Ketua KPK  Firly Bahuri terkait penegakan hukum pengadaan Helikopter AW-101 T.A 2016 pada Unit Organisiasi TNI AU.

Dalam laporan tersebut, Firly diduga melanggar asal 6 ayat (1) huruf c jontis Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setidaknya ada dua hal yang menjadi konsen utama pelaporan ini. Pertama, tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni ketika Ketua KPK melakukan konferensi pers kepada publik saat klien saya ditahan. Ketua KPK telah dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan dinyatakan menjadi kata atau sebagai bunyi ketentuan dalam kalimat Pasal 11 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya kepada wartawan VISI.NEWS di Surabaya, Kamis (13/7/2023).

Seharusnya, kata dia, ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lainyang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau; (b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.