Penangkapan Maduro Uji Batas Hukum Internasional, AS Dinilai Bermain di Wilayah Abu-abu
VISI.NEWS | BANDUNG - Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) tidak hanya mengguncang politik Amerika Latin, tetapi juga memicu perdebatan serius mengenai konsistensi penerapan hukum internasional. Aksi tersebut dinilai menjadi ujian bagi tatanan global yang selama ini menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa penangkapan kepala negara asing di wilayah negaranya sendiri pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan norma yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, larangan penggunaan kekerasan terhadap negara lain secara tegas tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang mewajibkan seluruh negara anggota menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan yang mengganggu integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Meski demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat tidak datang tanpa pembelaan. AS diyakini akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak membela diri sebagai dasar legitimasi atas serangan dan penangkapan tersebut.
“Bagi AS, perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong narkoba,” ujarnya.
Lebih jauh, Maduro disebut dituding membiarkan wilayah Venezuela dijadikan basis operasional jaringan narkotika internasional yang menyuplai narkoba ke Amerika Serikat.
“Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” tambah Hikmahanto.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!