Pemprov Jabar Mulai Cairkan Izin Perumahan, Area Rawan Bencana Dilarang
VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melonggarkan kebijakan moratorium pembangunan perumahan dengan pendekatan baru yang lebih selektif dan berbasis kajian ilmiah. Mulai Februari 2026, izin pembangunan perumahan akan diterbitkan secara bertahap hanya untuk wilayah yang dinilai aman dan tidak berdampak pada lingkungan.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama sejumlah pengembang di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (22/1/2026).
Alih-alih membuka izin secara menyeluruh, Pemprov Jawa Barat memilih jalur kehati-hatian dengan menjadikan hasil kajian akademik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai dasar utama penerbitan izin.
“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menegaskan, pelonggaran moratorium tidak berarti membuka ruang kompromi terhadap prinsip perlindungan lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, serta daerah rawan bencana tetap tertutup bagi pembangunan perumahan.
“Sawah, tebing, bantaran sungai, hingga daerah rawan tidak boleh sama sekali,” tegasnya.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian PKP. Menteri PKP Maruarar Sirait menilai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keselamatan lingkungan.
“Kami mendukung penuh upaya Gubernur Jawa Barat dalam memastikan pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” kata Maruarar Sirait.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!