Pemprov Jabar Mulai Cairkan Izin Perumahan, Area Rawan Bencana Dilarang

ED
Jumat, 23 Januari 2026 | 10:07 WIB
Bagikan
Pemprov Jabar Mulai Cairkan Izin Perumahan, Area Rawan Bencana Dilarang

Moratorium pembangunan perumahan sebelumnya diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025, sebagai respons atas maraknya pembangunan di kawasan rawan dan tidak sesuai tata ruang.

Menurut Maruarar, kebutuhan perumahan di Jawa Barat sangat besar sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor agar hambatan pembangunan dapat diurai secara menyeluruh.

“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama agar pembangunan perumahan dapat berjalan cepat, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung program perumahan nasional.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang terus memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat,” ucap Maruarar. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.