Pemprov Jabar Mulai Cairkan Izin Perumahan, Area Rawan Bencana Dilarang
Moratorium pembangunan perumahan sebelumnya diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025, sebagai respons atas maraknya pembangunan di kawasan rawan dan tidak sesuai tata ruang.
Menurut Maruarar, kebutuhan perumahan di Jawa Barat sangat besar sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor agar hambatan pembangunan dapat diurai secara menyeluruh.
“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama agar pembangunan perumahan dapat berjalan cepat, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung program perumahan nasional.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang terus memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat,” ucap Maruarar. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!