Pemkot Bandung Siap Tindak Hukum Pengelola Pasar Induk Caringin Terkait Pengelolaan Sampah
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung siap mempidanakan pengelola Pasar Induk Caringin terkait dengan pengelolaan sampah di kawasan tersebut yang tidak optimal. Kondisi ini telah menyebabkan penumpukan sampah dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana menuturkan, penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan.
"Permasalahan yang sudah berlangsung lama ini kini mencapai puncaknya dengan adanya tumpukan sampah yang menggunung, bau menyengat, dan kondisi yang mengganggu operasional pasar," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (12/1/2025).
Pasar yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya dilihat dari kondisi fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar," ujar Yayan.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah besar setiap harinya. Dikarenakan pihak BP3C yang melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir belum optimal, khususnya mengolah sampah secara mandiri, sehingga masih diperlukan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, maka dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!