Pemkot Bandung Siap Tindak Hukum Pengelola Pasar Induk Caringin Terkait Pengelolaan Sampah
4. Pasar Induk Caringin beroperasi selama 24 jam dengan luasan 14 Hektar.
Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024 dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C). Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :
1. Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari. 2. Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama. 3. Pembuatan dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
"Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana lingkungan hidup," ungkap Yayan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!