Pembukaan SIPD untuk Pengajuan Hibah/Bansos 2027
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)./visi.news/ist.
Apabila belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://sipd-ri.kemendagri.go.id.
Dalam proses pembuatan akun, terdapat sejumlah data dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Nama lembaga - Alamat lengkap - Provinsi/Kabupaten - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Â Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Â Nomor telepon - Â Alamat email - Â Password akun - Â Akta Kementerian Hukum dan HAM - Â Sertifikat lembaga - Â Izin operasional - Â Surat domisili -Â Perlu diperhatikan bahwa setiap file yang diunggah memiliki batas ukuran maksimum sebesar 500 KB agar bisa di upload di SIPD-RI
Dengan dibukanya SIPD-RI ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh lembaga dan yayasan untuk segera melakukan registrasi serta menginput usulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan partisipasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat berjalan optimal. @ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!