Pembukaan SIPD untuk Pengajuan Hibah/Bansos 2027

Desi Rossilawati
Selasa, 14 April 2026 | 10:09 WIB
Bagikan
Pembukaan SIPD untuk Pengajuan Hibah/Bansos 2027

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)./visi.news/ist.

VISI NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah mulai membuka proses penginputan usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, jadwal penginputan usulan hibah/bansos mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor 1371/KB.04.03.03/BAPP tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa periode pengajuan dimulai pada 10 Maret hingga 8 Mei 2026.

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bandung, jadwal penginputan ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 000.8./053/3589/BAPPERIDA tentang Agenda Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun 2027.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa penginputan usulan hibah dimulai lebih awal, yakni pada 2 Februari hingga 30 April 2026.

Mulai tahun 2026, seluruh proses pengajuan hibah dan bansos (berupa uang) untuk RKPD 2027 dilakukan secara terintegrasi melalui platform SIPD-RI.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Bagi lembaga atau yayasan yang ingin mengajukan hibah/bansos, diwajibkan untuk memiliki akun SIPD-RI.

Apabila belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://sipd-ri.kemendagri.go.id.

Dalam proses pembuatan akun, terdapat sejumlah data dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

- Nama lembaga - Alamat lengkap - Provinsi/Kabupaten - Nomor Induk Kependudukan (NIK) -  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) -  Nomor telepon -  Alamat email -  Password akun -  Akta Kementerian Hukum dan HAM -  Sertifikat lembaga -  Izin operasional -  Surat domisili -  Perlu diperhatikan bahwa setiap file yang diunggah memiliki batas ukuran maksimum sebesar 500 KB agar bisa di upload di SIPD-RI

Dengan dibukanya SIPD-RI ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh lembaga dan yayasan untuk segera melakukan registrasi serta menginput usulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan partisipasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat berjalan optimal. @ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.