Paguyuban Lender Kritik Keras Manajemen Dana Syariah Indonesia
VISI.NEWS | BANDUNG - Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait hasil pertemuan virtual dengan manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Alih-alih menawarkan solusi, pertemuan tersebut justru menampilkan kekacauan tata kelola perusahaan yang selama ini menghimpun dana masyarakat dan berada di bawah pengawasan OJK. Dalam pernyataannya, paguyuban menyebut pertemuan itu sebagai “alarm kebakaran yang sudah meraung”, karena menunjukkan betapa minimnya kemampuan manajemen memahami kondisi keuangan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen DSI mengungkapkan bahwa mereka hanya memiliki dana pemulihan sebesar Rp 3,5 miliar untuk dibagikan kepada 14.000 lender. Namun, paguyuban menilai data ini tidak dapat diverifikasi karena pihak manajemen sendiri mengakui ketidakpastian data lender. Bagi paguyuban, fakta bahwa perusahaan bersertifikasi ISO dan diawasi OJK tetapi tidak memiliki data lender yang akurat merupakan bentuk kelalaian fatal.
Nilai dana pemulihan Rp 3,5 miliar itu disebut hanya setara 0,2 persen dari total kewajiban DSI kepada lender. Paguyuban menyebut angka ini sebagai penghinaan terhadap para lender yang sebagian besar merupakan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, hingga masyarakat kecil yang berharap dapat menumbuhkan dana mereka melalui platform syariah tersebut. “Yang diberikan DSI hanya data tidak akurat, dana yang tidak mencukupi, serta tidak ada rencana pemulihan,” tegas paguyuban, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Kekhawatiran semakin memuncak ketika direksi DSI, termasuk TA yang disebut memahami akuntansi, mengaku tidak mengetahui posisi cash-in perusahaan maupun penyebab perubahan ekuitas signifikan pada 2025. Paguyuban mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengurus perusahaan jika direksi tidak memahami arus kas serta laporan keuangan mereka sendiri. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakteraturan struktural atau pihak lain yang beroperasi di luar struktur resmi perusahaan.
Janji DSI untuk mulai mencairkan dana kepada lender pada 8 Desember 2025 juga dinilai tidak realistis. Paguyuban menilai janji tersebut tidak sejalan dengan kondisi kas yang hanya 0,2 persen dari total kebutuhan, serta tidak adanya progres penagihan borrower dan tidak ada rencana pemulihan yang jelas. Janji pencairan itu bahkan disebut hanya sebagai upaya pengalihan isu.
Dalam pertemuan tersebut, DSI juga mengakui adanya praktik over appraisal jaminan proyek di masa lalu, yang menyebabkan nilai penjualan agunan lebih rendah dari nilai yang harus dikembalikan kepada lender. Paguyuban menegaskan bahwa kesalahan penilaian jaminan tersebut kini menjadi beban yang sepenuhnya ditanggung para lender.
Paguyuban menuntut agar dana Rp 3,5 miliar tersebut disalurkan secara proporsional dan transparan kepada lender tanpa penundaan dan tanpa manipulasi angka. “Uang tersebut adalah hak lender, milik lender,” tegas paguyuban. Selain itu, paguyuban menolak keras permintaan DSI agar mereka terlibat sebagai pengawas BPP, karena dinilai sebagai upaya perusahaan untuk melempar tanggung jawab kepada korban.
Paguyuban juga menyoroti keberadaan dokumen extra balance sheet yang memuat aliran dana lender dan posisi borrower tetapi masih dirahasiakan oleh DSI dengan alasan menunggu izin OJK hingga 10 Desember 2025. Paguyuban menyebut transparansi mutlak dibutuhkan di tengah kondisi perusahaan yang sedang menghadapi krisis kepercayaan.
Di sisi lain, empat sumber cash-in DSI yang dipaparkan—penagihan borrower, penjualan aset jaminan, penjualan aset perusahaan, dan pencarian investor—dinilai masih sebatas rencana tanpa realisasi konkret. Ketiadaan progres sejak Oktober makin memperkuat dugaan bahwa pemulihan menyeluruh masih jauh dari jalan terang.
Menutup pernyataannya, paguyuban menegaskan sikap siap menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak-hak lender. Mereka menyebut persoalan DSI bukan sekadar keterlambatan pencairan, melainkan indikasi kegagalan tata kelola, lemahnya manajemen, dan ketidaktransparanan yang sistematis. Paguyuban juga mengingatkan bahwa OJK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan laporan keuangan akurat, mengawasi pemulihan, dan menindak pelanggaran agar ribuan lender tidak terus menjadi korban.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!