Overkriminalisasi RKUHP Berdampak Buruk pada Sektor Pariwisata
Jika melihat perjalanan pasal ini, intensi perumusannya menyasar kelompok masyarakat dengan orientasi seksual berbeda.
Pasal 420
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
1) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 2) secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 3) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Sekalipun memuat dengan 3 syarat perbuatan, namun dengan adanya unsur “sama jenis kelaminnya” menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok orientasi seksual yang berbeda, yang tak sedikit juga merupakan wisatawan di Indonesia.
Permasalahan pasal-pasal di atas dalam RKUHP yang mengintrusi ruang privat juga terkait dengan pasal lainnya dalam RKUHP, yaitu Pasal 2 tentang kriminalisasi berdasarkan Hukum yang Hidup di dalam Masyarakat/ Living Law, dengan bunyi:
1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan pasal ini seseorang dapat dihukum/dipidana atas dasar “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Dalam penjelasan RKUHP tersebut, hukum yang hidup di masyarakat akan didasarkan pada Peraturan Daerah yang akan dikompilasikan. Seringkali aturan di masyarakat dan di tingkat daerah mendiskriminsasi kelompok tertentu misanya perempuan dan kelompok minoritas seksual.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!