Overkriminalisasi RKUHP Berdampak Buruk pada Sektor Pariwisata

ED
Jumat, 10 Desember 2021 | 07:36 WIB
Bagikan
Overkriminalisasi RKUHP Berdampak Buruk pada Sektor Pariwisata

VISI.NEWS | BALI – Rencana pengesahan RUU KUHP yang kini dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan DPR RI dikhawatirkan makin memperburuk sektor pariwisata yang sudah lesu akibat pandemi Covid-19. Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi menyasar ruang privasi warga, termasuk wisatawan asing. Pasal-pasal itu bisa berujung pada pasal karet, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini akan memengaruhi kondisi ekonomi, khususnya di Bali.

Demikian terungkap dalam Diskusi Publik “Overkriminalisasi di RKUHP dan Potensi Dampaknya pada Pariwisata” yang digelar secara daring oleh Yayasan Kasih Pelangi Dewata dan Rumah Cemara, Kamis (9/12/2021).

Diskusi Publik yang dipandu oleh Luh De Suriyani (BaleBengong) ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ni Kadek Vany Primaliraning, S.H. (Direktur LBH Bali), Drs. I Gede Ricky Sukarta, M.B.A. (Ketua Bali Villa Association), I Made Adi Mantara (Direktur Yakeba), dan Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H., M.H. (FH Universitas Udayana).

Salah satu aspek penting dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi. Privasi sangat diperhatikan dalam sektor pariwisata, misalnya dalam industri perhotelan. Bali sebagai provinsi yang sangat mengandalkan sektor pariwisata juga sangat menjunjung tinggi nilai privasi, yang perlindungannya tidak hanya pada warga negera Indonesia, namun juga pada warga negara asing yang jadi wisatawan di Bali dan Indonesia umumnya.

Pasal-pasal penyerangan privasi tersebut adalah:

Pasal 417 RKUHP “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjaa paling lama 1 (tahun) dan denda kategori II”

Pasal 419 RKUHP (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal ini mengkriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar perkawinan atau extra marital sex dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Memang dalam rumusan selanjutnya mengenai extra marital sex disebutkan bahwa yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang tua, anak dan pasangan. Namun, untuk kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri, aduan juga dapat dinisiasikan oleh kepala desa dan setingkatnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.