Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
VISI.NEWS | BANDUNG - Mulai hari ini, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi itu berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 2-15 Februari 2026.
Tujuannya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan,” kata Agus, dikutip dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Sedikitnya ada 9 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Lantas, apa saja sasaran operasi tersebut? Berikut 9 sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Dilansir dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:
1. Pengendara melawan arus
- Melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!