Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 2 Februari 2026 | 12:00 WIB
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
- Melanggar Pasal 280
- Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
- Melanggar Pasal 291 ayat 1
- Sanksi berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising
- Melanggar Pasal 285 ayat 1
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!