Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 2 Februari 2026 | 12:00 WIB
- Melanggar Pasal 283
- Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000
5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
- Melanggar Pasal 311
- Pengendara dianggap membahayakan pengemudi lain sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar Pasal 289
- Sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!