Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 2 Februari 2026 | 12:00 WIB
- Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
2. Pengendara masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)
- Dapat kena pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Pengendara melebihi batas kecepatan
- Melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat
- Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
4. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!