Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
- Sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Cara cek kendaraan kena tilang ETLE
Pengendara dapat mengecek secara mandiri apakah kendaraannya terjaring tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026 melalui ETLE. Berikut caranya:
- Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka
- Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
- Lalu, klik "Lanjut"
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!