Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Polri dalam Kepemilikan Plat Nomor Polisi Mobil Arteria Dahlan
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi di mobil milik anggota DPR Arteria Dahlan. Total ada lima mobil Arteria Dahlan di parkiran DPR yang memakai pelat Polri sama dengan angka 4196-07.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (21/1/2022).
Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai.
Dia menjelaskan secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.
Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.
Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.
Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaanya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apakagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!